Jakarta http://Burusergap.id – Pasca Putusan Pengadilan Negeri Demak yang mengadili perkara pidana peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, pada21 November 2024.
Dalam kasus ini, Terdakwa Dedi Irwansyah alias Dedy Irvansyah bin Kemat bersama sejumlah pihak lainnya, diduga terlibat dalam pengemasan dan distribusi rokok ilegal yang menghindari kewajiban pembayaran cukai.
Hal itu tertuang sesuai Putusan Pengadilan Negeri Demak Nomor: 43/Pid.Sus/2024/PN.Dmk dengan putusan yang menyebut pada pokoknya yaitu pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar 2x kerugian keuangan negara yakni senilai Rp6.543.321.808 (Enam Milyar Lima Ratus Empat Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Dua Puluh Satu Ribu Delapan Ratus Delapan Rupiah)
Jika Terdakwa tidak membayar denda paling lama dalam 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda.
Oleh karenanya, Jaksa Eksekutor telah melakukan penyitaan sebanyak 2 (dua) bidang tanah dan bangunan di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak seluas 105 M2 dan di Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara seluas 78 M2 guna pemenuhan pidana denda sebesar Rp6,5 miliar.
Adapun kronologi pada perkara ini yaitu pada tanggal 22 Agustus 2022, Tim Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea Cukai Semarang menerima informasi mengenai aktivitas pengemasan rokok ilegal di sebuah bangunan di Jl. Gajah-Dempet, Banjarsari, Demak.
Tim segera melakukan investigasi dan menemukan 17 pekerja yang sedang mengemas rokok batangan menjadi kemasan siap jual.
Barang bukti yang ditemukan meliputi 4.233.187 batang rokok berbagai merek tanpa pita cukai, alat pengemasan, dan sejumlah pita cukai palsu. Tersangka utama, Dedi Irwansyah, ditangkap pada 10 Januari 2024 di Jepara, setelah penyelidikan intensif.
Modus operandinya yakni Tersangka menyewa bangunan sebagai gudang pengemasan dengan dalih untuk ekspedisi. Rokok batangan berasal dari Jawa Timur dan diangkut menggunakan kendaraan yang dikelola tersangka. Setelah dikemas, rokok ilegal dijual dengan harga Rp600.000 hingga Rp800.000 per ball. Pembayaran dilakukan melalui pihak ketiga, termasuk beberapa yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Berdasarkan laporan resmi, total kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp3.271.660.900, dengan rincian:
Cukai: Rp2.539.912.200;
PPN Hasil Tembakau: Rp477.757.484;
Pajak Rokok: Rp253.991.220.
(Bony A/Red)
Sumber :
Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr.Harli Siregar,S.H., M.Hum.