Jakarta-http://Burusergap.id rekan jurnalis, advokat, pemerhati hukum, dan aktivis Tony Budidjaja, menjalani sidang kriminalisasi terhadap advokat di pengadilan negeri jakarta selatan. Pada saat ini tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Senin, 09/12/2024
Kasus ini bermula dari tindakan advokat Tony Budidjaja yang melaporkan penghalangan sita eksekusi menggunakan Pasal 216 KUHP. Namun, advokat tersebut dilaporkan balik dengan tuduhan laporan palsu dan fitnah berdasarkan Pasal 220 dan Pasal 317 KUHP. Sidang ini mendapat perhatian luas karena dinilai berpotensi melemahkan perlindungan profesi advokat sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat jo Putusan MK No. 26/PUU-XI/2013. Sidang telah memasuki agenda pembuktian, yang menjadi momen krusial dalam proses hukum ini. Kehadiran dan perhatian dari berbagai pihak sangat diharapkan untuk mengawal proses hukum agar berjalan transparan dan adil.
Pelaksaan sidang dilakukan pada hari ini Senin tanggal 09/12/2024, pukul : 10.00 wib. Bertempat di ruang sidang 6 (enam) jalan ampera raya no. 133 jakarta selatan, aganda persidangan yaitu Penyampaian bukti dan pemeriksaan alat bukti serta saksi.
Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia (SPASI) angkat bicara terkait kasus Tony Budidjaja, seorang advokat dalam menjalankan tugas dilundungi undang-undang nomor 18 tahun 2003, jo putusan MK no. 26/PPU-XI/2013.
Terkait kasus Tony Budidjaja, seharusnya diberikan kebebasan dalam menjalankan profesi sebagai advokat dalam pembelaan tanpa adanya ancaman dan tekanan dari pihak manapun.
Ori Rahman dari Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia (SPASI), kriminalisasi terhadap rekan advokat, Tony Budidjaja, muncul kekhawatiran dikalangan para penegak hukum, tindakan ini mengancam kebebasan advokat dalam menjalankan tugas profesinya.
“”Advokat adalah penegak hukum yang dilindungi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003. Tuduhan ini menjadi preseden buruk dan dapat menghambat advokat menjalankan fungsi pembelaan hukum untuk klien” tegasnya.
Sementara Bernard Sitompul yang juga dari SOLIDARITAS PEMBELA ADVOKAT SELURUH INDONESIA (SPASI) mengatakan, “Kasus ini mencerminkan ancaman serius bagi independensi advokat sebagai salah satu pilar penegakan hukum. Kriminalisasi terhadap advokat tidak hanya melemahkan perlindungan hukum bagi profesi, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap sistem hukum itu sendiri.
Jika dibiarkan, kondisi ini dapat mengakibatkan advokat merasa takut dan tertekan dalam menjalankan tugas mereka, sehingga akses masyarakat terhadap keadilan akan semakin sulit tercapai.” Kata Bernard.
Sementara Lalu Sumran, Koordinator SPASI berpendapat tentang ”Hak Imunitas Advokat, sebagaimana Pasal 16 UU Advokat menegaskan bahwa advokat tidak dapat dituntut baik secara pidana maupun perdata atas pernyataan, pendapat, atau tindakan yang dilakukan dalam menjalankan tugas profesinya, di dalam maupun di luar pengadilan sepanjang dilakukan sesuai dengan aturan hukum.
Tuduhan terhadap Rekan Tony Budidjaja jelas melanggar hak imunitas ini dan mencederai fungsi advokat sebagai penegak hukum”, tegasnya
Sehubungan dengan hal ini, kami mendesak kepada pihak-pihak terkait yaitu Majelis Hakim membebaskan Terdakwa Tony Budidjaja dari segala tuntutan tindak pidana sebagaimana dakwaan, Memastikan diterapkankannya prinsip peradilan yang adil (fair trail) dalam persidangan Tony Budijaya, untuk menghindari peradilan yang sesat, Agar Komisi Yudisial memantau jalannya persidangan Tony Budijaya untuk memastikan dilaksanakannya peradilan yang fair (fair trail) kepada Tony Budijaya sebagai Terdakwa, Melakukan evaluasi dan investigasi terhadap insiden ini agar kejadian serupa tidak terjadi di masa depan, baik di kepolisian, kejaksaan dan Pengadilan Jakarta Selatan maupun di intitusiintitusi penegakan hukum lainnya.
SOLIDARITAS PEMBELA ADVOKAT SELURUH INDONESIA
(RI-K¹)