Palangka Raya http://Burusergap.id – Melalui Siaran Pers Nomor: PR- 48 /O.2.3/Kph/12/2024 terkait Rapat Kerja Daerah (RAKERDA) Tahun 2024 Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) yang digelar di Aula Kejaksaaan Tinggi JL. Imam Bonjol No.10, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, pada hari Kamis, 12/12/2024.
RAKERDA ini dihadiri Kajati Kalteng, Dr. Undang Mugopal, S.H.,M.Hum, Wakajati Kalteng M.Sunarto, SH., MH, Para Asisten, para Koordinator, para Kasi, kasubag dan pemeriksa pada Kejaksaaan Tinggi Kalimantan Tengah, para Kajari, Kasi Tindak Pidana Umum dan kasi Tindak Pidana Khusus se – Kalimantan Tengah.
Dalam sambutannya saat membuka Rapat Kerja Daerah, Kajati Kalteng, Dr. Undang Mugopal, S.H.,M.Hum meminta “Agar seluruh peserta mengikuti Rakerda dengan sungguh-sungguh, sehingga jika terdapat problematika yang dihadapi dapat terselesaikan dan dari Rakerda ini pula dapat terbentuk terobosan/inovasi dalam bekerja yang lebih efektif dan efisien untuk meningkatkan profesionalisme aparatur Kejaksaan yang berorientasi pada kesejahteraan Masyarakat”
Didalam rangkaian Rapat Kerja Daerah Kejaksaaan Tinggi Kalimantan Tengah tersebut juga dipaparkan capaian kinerja bidang – bidang pada Kejaksaaan Tinggi Kalimantan Tengah, sebagai berikut :
1. Bidang Pembinaan
– Pagu Anggaran Tahun 2024 sebelum revisi pagu minus sebesar Rp. 40.487.779.000,- (empat puluh milyar empat ratus delapan puluh tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh Sembilan ribu rupiah) ; Realisasi sampai tanggal 11 Desember 2024 sebesar Rp. 42.204.702.010,- (empat puluh dua milyar dua ratus empat juta tujuh ratus dua ribu sepuluh rupiah) atau penyerapan sebasar 95.49 %.
– Target PNBP Tahun 2024 Kejati Kalteng Rp. 13.800.000,- dengan Pendapatan PNBP sebesar Rp. 31.189.546,- atau sebesar 226.01 %.
2. Bidang Intelijen
– Menindaklanjuti surat Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan R.I Nomor : R-1804/D/Dlp.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022 perihal : Pembentukan Posko Pemilu serentak 2024, telah dibentuk posko pemilu tahun 2024 di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan seluruh Kejari / Cabjari se-Kalteng
– Kegiatan Pakem di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah terlaksana 8 (delapan) kegiatan dari target 8 (delapan) kegiatan
– Kegiatan Lid / Pam / Gal di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah terlaksana 12 (dua belas) kegiatan
– Kegiatan Penelusuran Asset di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah terlaksana 17 (tujuh belas) kegiatan dari target 5 (lima) kegiatan
– Kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) di wilayah hukum Kejasaan Tinggi Kalimantan Tengah terlaksana 7 (tujuh) kegiatan dari target 6 (enam) kegiatan
– Kegiatan Tangkap Buronan / DPO di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah terlaksana 3 (tiga) kegiatan dari target 2 (dua) kegiatan
– Kegiatan Penerangan Hukum ke Lembaga di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan tengah terlaksana 3 (tiga) kegiatan dari target 3 (tiga) kegiatan.
– Kegiatan Kampanye Anti Korupsi di wilayah hukum Kejakasaan Tinggi Kalimantan Tengah terlaksana 2 (dua) kegiatan dari target 2 (dua) kegiatan.
– Kegiatan Pelayanan Media Kehumasan hukum Kejakasaan Tinggi Kalimantan Tengah terlaksana 9 (Sembilan) kegiatan dari target 6 (enam) kegiatan.
– Kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan tengah terlaksana 8 (delapan) kegiatan dari target 8 (delapan) kegiatan.
– Kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Menyapa di wilayah hukum Kejakasaan Tinggi Kalimantan Tengah terlaksana 4 (empat) kegiatan dari target 5 (lima) kegiatan
3. Bidang Tindak Pidana Umum
– Jumlah Penyelesaian penanganan perkara Tindak Pidana Umum tertentu berdasarkan Keadilan Restoratif tahun 2024 sebanyak 33 (tiga puluh tiga) perkara dari target sebanyak 50 (lima puluh) perkara atau 66 %
Perkara penting yang menarik perhatian masyarakat (Januari 2024 s/d November 2024) :
1. Perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebanyak : 8 perkara
2. Perkara Judi Online (Judol), sebanyak : 7 perkara
3. Perkara Pemilu, Sebanyak : 4 perkara
4. Perkara an. Terdakwa ANANG TRI WAHYU WIDODO bin KADIO
Perkara tindak pidana kelalaian yang menyebabkan orang lain mati dan luka berat yang dilakukan terdakwa sebagai anggota Satuan Brimob Yon A Pelopor Polda Kalteng yang sedang melaksanakan tugas pengamanan BKO karena terjadinya penjarahan massal di PT. Hamparan Masawit Bangun Persada 1 (PT. HMBP 1) Kabupaten Seruyan, yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 7 Oktober 2023 sekira pukul 09.00 WIB.
Melanggar Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 KUHP. Terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan diputus selama 10 (sepuluh) bulan. Perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap
5. Perkara an. Terdakwa HUMAIDI alias UMAI bin BASRI dan Terdakwa YULIANSYAH alias JULI bin SAIPANI
Perkara tindak pidana narkotika dengan berat 33,6 kg. Para terdakwa bermufakat jahat untuk mengirimkan narkotika golongan I jenis sabu dari Prov. Kalimantan Barat ke Prov. Kalimantan Selatan namun tertangkap di Kab. Lamandau Prov. Kalimantan Tengah pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024.
Melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Para Terdakwa dituntut masing-masing dengan pidana Hukuman Mati, dan diputus masing-masing seumur hidup. Perkara tersebut masih dalam upaya hukum banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.
4. Bidang Tindak Pidana Khusus
– Perkara Tindak Pidana Korupsi yang ditangani periode Januari s/d Desember 2024 :
a. Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dan Penyalahgunaan Wewenang dalam Pengelolaan Dana Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2023 dan 2024
b. Tindak Pidana Korupsi dalam Penyimpangan dan Penyalahgunaan Dana Hibah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur yang bersumber dari Angggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun Angggaran 2021 s/d 2023
c. Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2020 s.d. 2021
d. Tindak Pidana Korupsi Dalam Penyimpangan Dana Penyertaan Modal Dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat Kepada Perusda Agrotama Mandiri Pada bekerjasama dengan PT. Aleta Danamas dalam penjualan tiket pesawat tahun 2009 atas nama tersangka Dr. H. UJANG ISKANDAR, S.T., M.Si Selaku Bupati Kotawaringin Barat Periode 2005 s.d. 2015
– Penyelamatan keuangan Negara sebesar Rp. 811.724.500, yang dititipkan melalui RPL Kejati Kalteng
5. Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
– Capaian Kinerja Seksi Perdata : terlaksana 4 kegiatan dari target 1 kegiatan
a. Litigasi
1. JPN Mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Di PN Sampit, berdasarkan Nomor : SK-01/0.2/Gs.1/06/2024 tanggal 13 Juni 2024 sebagai Tergugat III, Nomor Perkara : 27/Pdt.G/2024/PN.Spt, Gugatan terhadap Kasus Korupsi Koni Di Kotawaringin Timur Tentang Penangkapan, Penahanan, Penyitaan Dan Penetapan Tersangka. Hakim Pengadilan Negri Sampit Mengeluarkan Penetapan Gugatan Gugur, Dikarenakan Penggugat Tidak Hadir
Sehingga JPN Berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) Atas Kerugian Materil Yang Digugat Oleh Penggugat (Ahyar als Muhyar)
2. JPN Mewakili Pemerintah Kabupaten Lamandau (Dinas PUPR Perkimtam) Kabupaten lamandau Selaku Tergugat Satu Dan Dua, Nomor: 600/795-796/DPUPRKIMTAN/IX/2024 tanggal 13 September sebagai Tergugat 1 & 2, Nomor: 879/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Sel, Gugatan atas Pemutusan Kontrak Pembangunan Masjid Agung Nanga Bulik Yang Dilakukan Oleh PPK Dan PA Terhadap PT Karya Bangun Mandiri Persada (Cabang Nanga Bulik). (Menunggu Putusan Pengadilan Negri Jaksel)
JPN berhasil Memediasi Para Pihak Sehingga saat ini Terjadi Kesepakatan Para pihak Untuk Berdamai, Dan JPN Berhasil Menyelamatkan Keuangan Negara Rp 28.366.831.414,-
b. Non Litigasi
1. Jaksa Pengacara Negara (JPN) berdasarkan SKK-01/17000/06/2024 atas nama pemohon Perum Bulog kanwil Kalimantan Tengah melakukan Penagihan atas piutang PT. Borneo Mitra Bersama Sejati terhadap permasalahan pengadaan Minyakkita Rp 1.752.300.000 terhadap terlawan PT. Borneo Mitra Sejati (PT. Bombas)
Berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp. 1.752.300.000,- (satu milyar tujuh ratus lima puluh dua juta tiga ratus ribu rupiah)
2. Jaksa Pengacara Negara (JPN) berdasarkan Nomor:600/795-796/DPUPRKIMTAN/IX/2024 tanggal 13 September sebagai Tergugat 1 & 2 atas nama pemohon Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Tengah melakukan klaim pencairan jaminan uang pelaksanaan dan jaminan uang muka pada paket kegiatan peningkatan jalan Pulang Pisau -Pangkoh (MYC) Rp 5.358.060.000 Yang Harus Dibayar PT. Asuransi Umum Videi
Berhasil memulihan keuangan negara sebesar Rp 1.300.571.925,- (satu milyar tiga ratus juta lima ratus tujuh puluh satu ribu Sembilan ratus dua puluh lima rupiah)
Jadi jumlah pemulihan Keuangan Negara Melalui Bantuan Hukum Non Litigasi Sebesar Rp 3.052.871.925,-
c. Tindakan Hukum Lain
1. Berdasarkan Print- 1314/0.2/Gs.1/11/2024 Jaksa Pengacara Negara (JPN) Berhasil Me Mediasi Sehingga Terjadi Kesepakatan Perdamaian Para Pihak Yang Tertuang Dalam Perjanjian Kesepakatan Perdamaian Pada Tanggal 5 Desember 2024 antara Kepala Dinas PUPRPERKIMTAN Kabupaten Lamandau (Tergugat 1 Dan 2),PT Asta Kencana Arsimetama (Tergugat 3),PT BANK Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah(Tergugat 4), PT Asuransi Maximus Graha Persada (Tergugat 5) dengan PT. Karya Bangun Mandiri Persada Cabang Nanga Bulik (penggugat) Berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 28.366.831.414,- (Dua Puluh Delapan Milyar Tiga Ratus Enam Puluh Enam Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Satu Ribu Empat Ratus Empat Belas Rupiah)
Rangkaian Rapat Kerja Daerah Kejaksaaan Tinggi Kalimantan Tengah selesai pada pukul 19.00 Wib, dan ditutup dengan penyerahan DIPA Tahun Anggaran 2025 kepada masing – masing Satuan kerja di lingkup kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengan dan pemberian penghargaan kinerja kepada satuan kerja.
(Bony A/Red)
Sumber :
Kapuspenkum Kejati Kalteng Dodik Mahendra, SH,MH.