Buser ID Lampung Timur, 10/12/2024
Tepat di Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2024, Senin (9/12/2024) kemarin,(kejari) lampung timur telah mengeksekusi tersangka pelaku penggelapan dana pembebasan lahan desa untuk Bendungan Margatiga senilai Rp 2,2 miliar.
Adalah Tumari, Kepala Desa Buana Sakti, Kecamatan Batanghari, Lamtim, yang langsung dikandangkan di Rumah Tahanan (Rutan) Sukadana, sejak Senin (9/12/2024) siang kemarin.
Dan tampaknya, Kejari Lamtim tidak hanya puas dengan membui Kades Buana Sakti, Tumari, saja terkait kasus pembangunan proyek strategis nasional (PSN) Bendungan Margatiga tersebut. Menurut informasi yang berkembang Selasa (10/12/2024) pagi, kemungkinan besar dua orang kepala desa lagi akan dikandangkan di Rutan Sukadana menyusul Tumari.
Siapa kepala desa lain yang menurut kabar akan dimasukkan bui oleh Kejari Lamtim dalam perkara ganti rugi lahan dalam pembangunan bendungan yang telah diresmikan Jokowi hanya beberapa waktu sebelum ia pensiun sebagai Presiden RI tersebut? Menurut penelusuran, besar kemungkinan ia adalah Kepala Desa Sidomukti dan Giriklopo Mulyo.
Benarkah demikian? Sayangnya, belum ada satu pun pejabat Kejari Lamtim yang mau memastikan ketika dimintai konfirmasi Selasa (10/12/2024) siang. Namun, sebuah sumber menyatakan, bahwa surat perintah (sprint) untuk kepala desa lain yang akan menyusul jejak Tumari masuk Rutan Sukadana, sudah disiapkan.
Bagaimanakah kronologis kasus yang melilit Kepala Desa Buana Sakti, Tumari, hingga harus dibui? Kajari Lamtim, Agus Ba’ka Tangdililing, mengatakan, dari hasil musyawarah BPD serta masyarakat desa setempat, dana ganti rugi empat bidang lahan milik desa disepakati masuk ke rekening desa. Namun, diam-diam Tumarin mengalihkannya ke rekening pribadi dan keluarganya, tidak ke rekening desa.
Kajari Agus Ba’ka Tangdililing didampingi Kasi Pidsus, Marwan Jaya Putera, dan Kasi Intel Muhammad Roni, menambahkan, dalam perjalanannya, Tumari menggunakan uang ganti rugi proyek strategis nasional (PSN) Bendungan Margatiga tersebut untuk kepentingan pribadi.
Dan berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kades Buana Sakti, Tumari, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,2 miliar. Guna memproses perkara ini hingga tuntas, melalui Surat Perintah Penahanan Nomor: Print 1951/1.8/6/Fd.1/12/2024, tanggal 9 Desember 2024, Tumari pun dikandangkan di Rutan Sukadana selama 20 hari kedepan.
Sinyal Kejari Lamtim belum puas dengan hanya mengandangkan Tumari, dapat dilihat dari pernyataan Kasi Pidsus Marwan Jaya Putera, saat mendampingi Kajari dalam jumpa pers Senin (9/12/2024) kemarin. Ia menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penyelidikan dan menjerat tersangka lainnya.
“Kami akan terus mendalami kasus yang kemungkinan masih ada tersangka lain,” tegas Kasi Pidsus Marwan Jaya Putera.
(Udin)