Jaksa Periksa Eks Kepala Badan Lingkungan Hidup Kuansing Untuk Lengkapi Berkas Sukarmis.
Kuantan Singingi Riau |rabu 15/05/2024, http://Burusergap.id
Mantan Kepala Badan Lingkungan Hidup, Promosi dan Investasi Kabupaten Kuantan Singingi Indra Suandy di periksa kejaksaan Riau.
Indra dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan korupsi kegiatan pembangunan Hotel Kuansing yang merugikan negara Rp22 miliar dengan tersangka Sukarmis.
Sukarmis di ketahui merupakan Bupati Kuansing Periode 2006–2011 dan 2011–2016. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kuansing pada Jumat 3 mei 2024 serta ditahan di kejaksaan.
Indra Suandy juga di periksa jaksa penyidik serta juga memeriksa Doni Asbari selaku staf Bidang Pelayanan Pertanahan Sekretariat Daerah Kuansing tahun 2012 – 2016. dan Andespa Antoni selaku staf pada Bagian Pertanahan pada Sekretariat Daerah Kuansing tahun 2012-2016.
Para saksi yang diperiksa yakni IS selaku Kepala.Badan Lingkungan Hidup, Promosi dan Investasi Kuansing tahun 2011-2014, staf DA dan AA. Mereka semua hadir,” ujar Kepala Kejari Kuansing Nurhadi Puspandoyo, melalui Kepala Seksi Intelijen Rozi Juliantono.
Rozi mengatakan, sesuai jadwal tim jaksa penyidik memanggil 8 orang saksi. Namun limanorang saksi lainnya tidak hadir memenuhi panggilan. “Panggilam 8 yang hadir 3,” ungkap Rozi.
Mantan bupati Sukarmis Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Kejari Kuansing terus melakukan pendalaman dan memeriksa saksi-saksi. Sejauh ini sudah belasan saksi dimintai keterangan, di antaranya dari Pemkab Kuansing.
Tim jaksa penyidik juga akan melakukan pemeriksaan kembali terjadap Sukarmis ungkap Rozi. Memurutnya, pemeriksaan masih dijadwalkan.
Mantan bupati Sukarmis disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Ancaman hukuman untuk Pasal 2 ayat (1) paling singkat pidana penjara selama 4 tahun dan paling lama 20 tahun, denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Ancaman hukuman untuk Pasal 3 adalah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp50 juta.
Pembangunan Hotel Kuansing untuk di jelaskan merupakan bagian dari proyek tiga pilar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing, bersama Pasar Tradisional Berbasis Modern, dan Gedung UNIKS. Proyek itu dikerjakan tahun 2014 yang bersumber dari APBD kabupaten setempat.
Anggaran Pasar Tradisional Berbasis Modern mencapai Rp44 miliar dan dalam pembangunannya dilaksanakan oleh PT Guna Karya Nusantara. Untuk UNIKS dan Hotel Kuansing masing-masing memiliki anggaran Rp51 miliar dan Rp41 miliar.
Pembangunannya yang berawal dari tahun 2014 hingga tahun 2015 tidak selesa. Bahkan sempat dianggarkan lagi untuk biaya penambahan pada tahun 2015 dengan anggaran masing-masing Rp5 miliar untuk pasar, Rp8 miliar untuk Hotel Kuansing dan Rp23 miliar untuk UNIKS.
Pembangunan tiga proyek itu hingga saat ini tak kunjung tuntas dan mangkrak. Berdasarkan Audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Riau, kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp22.637.294.608.
Dalam perkara ini sebelumnya Kejari Kuansing telah menetapkan mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Kuansing, Herdi Yakup dan mantan Kepala Bagian Pertanahan Sekretariat Daerah Kuansing periode 2009 dan 2016, Suhasman, sebagai tersangka.
Herdi Yakup dan Suhasman sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Kaperwil Riau Bayu Prabowo