• Fri. Dec 27th, 2024

Geram,!!.. Jelani Christo, S.H : Kriminalisasi Tehadap Advokad Adalah Ancaman Bagi Negara

ByRI-K¹

Dec 10, 2024

Jakartahttp://Burusergap.id  – Jelani Christo, S.H.,mengatakan kriminalisasi terhadap Tony Budidjaja, S.H., LL.M, seorang advokat yang sedang menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik,malah mendapatkan perlakuan Kriminalisasi bagi advokad yang sedang bekerja dan ini merupakan bentuk ancaman bagi penegakan hukum di Indonesia,9/12/2024.

Kasus kriminalisasi terhadap Tony Budidjaja, S.H., LL.M, seorang advokat yang sedang menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik menjadi sorotan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

 

Kasus ini bermula dari putusan International Centre for Dispute Resolution (ICDR) pada Mei 2009 yang mengharuskan PT Sumi Asih membayar kewajiban kepada Vinmar Overseas, Ltd. dan dilanjutkan dengan perintah sita eksekusi di Pengadilan Negeri Bekasi pada 2016.

 

Dalam kapasitasnya sebagai kuasa hukum, Tony Budidjaja semula melaporkan pihak lawan atas dugaan pelanggaran Pasal 216 KUHP karena menghalangi pelaksanaan sita eksekusi yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Namun, laporan tersebut malah berbalik menjadi tuduhan laporan palsu dan fitnah, dengan pasal yang diterapkan adalah Pasal 220 dan Pasal 317 KUHP. Keanehan muncul karena laporan terhadap Tony Budidjaja baru diberikan saat pelimpahan berkas perkara dari Polres ke Kejaksaan, meskipun pasal yang diterapkan adalah delik aduan dan ia tidak pernah diperiksa sebelumnya.

Baca Juga  Panselda PPPK OKI Beri Layanan Prioritas Peserta Ibu Hamil dan Berkebutuhan Khusus

 

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bahkan mengugurkan praperadilan yang diajukan karena jaksa langsung melimpahkan berkas perkara meski ada permohonan gelar perkara yang diajukan oleh pihak yang bersangkutan. Kasus ini menunjukkan bagaimana sistem hukum bisa dipertanyakan, apalagi mengingat Tony Budidjaja adalah seorang advokat yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

 

 

Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia (SPASI), yang dipimpin oleh Jelani Christo, S.H., menyampaikan pernyataan resmi terkait kasus ini. Mereka menegaskan bahwa kriminalisasi terhadap advokat ini berpotensi mengancam kebebasan profesi hukum dan memperburuk citra penegakan hukum di Indonesia.

 

Ancaman Terhadap Penegakan Hukum

Ori Rahman, salah satu anggota SPASI, menekankan bahwa tindakan kriminalisasi terhadap Tony Budidjaja sangat meresahkan dan menjadi preseden buruk bagi profesi advokat. “Advokat sebagai penegak hukum yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 berhak menjalankan tugasnya tanpa adanya ancaman atau tekanan,” ujarnya.

 

Bernard Sitompul, anggota SPASI lainnya, juga menegaskan bahwa kriminalisasi terhadap advokat merupakan ancaman serius terhadap independensi profesi hukum itu sendiri. “Ini mencerminkan bagaimana kasus ini dapat melemahkan perlindungan terhadap advokat yang berperan sebagai salah satu pilar penegakan hukum,” tambahnya.

Baca Juga  Warga Komplin,"Diduga Proyek Peningkatan Jalan Kembali 5 Tidak Sesuai Spesifikasi

 

Pernyataan ini semakin menegaskan bahwa kasus ini bukan hanya menjadi perhatian bagi profesi advokat, tetapi juga sebagai alarm bagi penegakan hukum yang lebih adil dan bebas dari tekanan. SPASI akan terus mengawal jalannya persidangan ini untuk memastikan bahwa proses hukum dijalankan dengan transparansi dan keadilan.

 

Bony A/Red

By RI-K¹

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *