Buser ID Lampung Timur.14/11/2024
Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Bawaslu Lampung Timur memastikan akan bergerak Cepat mendatangi Langsung (Jemput bola) pihak terlapor dan saksi maupun dengan pihak-pihak terkait berdasarkan Hasil Laporan & pemeriksaan Pelapor, di mana tempat mereka berada terkait laporan indikasi ketidaknetralan beberapa kepala desa di kecamatan Raman Utara, yang di Duga atas Intruksi dari Ketua DPRD Lampung Timur, berdasarkan Isi Rekaman dari salah Kades di Raman yang Mirip Suara dengan Kades insial SH.
Seperti di Sampaikan Oleh salah satu Pimpinan Bawaslu yang juga merupakan Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Lampung Timur, Hendri Wibisono , saat disambangi Awak Media di ruang kerjanya,Bawaslu setempat.(12/11/24).
Mekanisme dalam Aturannya setelah menerima Laporan, selama Dua hari dilakukan kajian lalu memberikan balasan untuk perbaikan, selanjutnya diberi waktu dua hari untuk melengkapi dan registrasi lalu 1 X24 jam rapat bersama Gakumdu, setelah Laporan tersebut pada tanggal (12/11/2024,) dilanjutkan dengan pemeriksaan Pelapor, Saksi dan Terlaporā, jelas Hendri
Lebih lanjut Hendri menjelaskan kembali telah melayangkan surat Pertama kepada Terlapor dan Saksi.
āNamun pada Surat panggilan Pertama Saksi & Terlapor tak bisa hadir karena ada kegiatan di Provinsi, untuk itu terkait hal tersebut Masih Masih kita Maklumi, selanjutnya Gakumdu akan kembali Layangkan surat panggilan ke 2, bila tak juga bisa datang & Hadir saat Pemanggilan Kedua, maka Kami dari Gakumdu akan melakukan proses Klarifikasi ke tempat dimana kejadian itu terjadi ā, tegasnya.
Menurut Hendri Dengan berapi-api, Itu Kami lakukan untuk menunjukan bentuk Komitmen Bawaslu dalam menegakkan Aturan dan Pelanggaran ā Pelanggaran Pilkada apalagi Pelanggaran berupa Bentuk Pelanggaran Pidana tanpa membedakan kandidat manapun.
āHal tersebut juga kita lakukan pelaksanaan Pemeriksaan Langsung (datang ke tempat lokasi tersebut terjadi), karena hal ini terkait Pelaporan adanya Dugaan Pelanggaran terhadap salah satu Pejabat di Lampung timur, artinya kita semua Bawaslu Dalam Hal Ini Gakumdu, akan menunjukan Komitmen Kam, dalam Adanya Laporan ini, tidak ada Pilah Pilih setiap Laporan yang kami terimaā, Tegas Hendri.
Agar untuk Diketahui, Gakkumdu adalah pusat Aktivitas Penegakan Hukum Terpadu apabila adanya Dugaan Tindak Pidana Pemilu seperti Contonya Laporan yang Kami Terima ini, adapun Unsur Gakumdu terdiri dari unsur Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Kepolisian Negara Republik Indonesia(Polri) dalam Hal Ini Polres Lampung Timur dan Kejaksaan Negeri Republik Indonesia (Kejari).
Pembawa berita:arip setiawan
Penulis:(syaripudin)